ATENSI69.ID – Jakarta, Kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, akhirnya memasuki tahap hukum setelah sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan menyusul kecelakaan tunggal pada Senin (22/12/2025) yang menewaskan 16 penumpang dari total 34 orang di dalam bus.
Gilang diketahui baru dua bulan bekerja sebagai pengemudi dan mengaku belum memahami karakter jalan di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Heboh Jakarta Utara! Bangunan Parkir Ambruk Timpa Kendaraan
Sopir Bus Cahaya Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara
Penetapan tersangka terhadap sopir bus Cahaya dilakukan setelah penyidik lalu lintas Polrestabes Semarang menggelar perkara pada Selasa (23/12/2025) petang. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
”Menjerat pengemudi bus tersebut dengan Pasal 310 Ayat 2, Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dijerat dengan pasal tersebut dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara,” kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar M Syahduddi, Selasa malam.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk penumpang yang selamat, serta meminta keterangan ahli terkait kondisi teknis bus.
Tersangka Akui Belum Paham Medan Jalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir bus Cahaya mengaku baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan belum memahami kondisi jalan di Simpang Susun Tol Krapyak. Saat memasuki jalur simpang susun dengan kecepatan cukup tinggi, tersangka mengaku kaget karena di depannya terdapat tikungan tajam ke kiri.
“Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP,”
“Sehingga ketika yang bersangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri,”
Selain faktor pengemudi, polisi juga menemukan bahwa speedometer bus tidak berfungsi saat kejadian. Tersangka mengaku tidak sempat melakukan pengereman dan hanya berusaha menurunkan persneling.
“Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai,”
Sopir Bus Cahaya Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Akibat kecelakaan yang melibatkan sopir bus Cahaya, sebanyak 16 penumpang meninggal dunia. Sementara itu, 18 penumpang lainnya selamat dengan berbagai tingkat luka.
Mayoritas korban meninggal mengalami cedera berat di bagian kepala. Cedera tersebut disebabkan benturan keras dengan pembatas jalan beton.
“Tersangka mengakui mengemudikan kendaraan dalam kecepatan cukup tinggi. Ketika di depan terdapat tikungan yang cukup menurun, sopir tersebut kaget dan berupaya melakukan manuver ke kiri, sehingga kendaraan terbalik dan membentur dinding beton,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara.
Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap seluruh faktor penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Terbongkar! Modus Loker Sragen Jerat Siswi, Pelaku Buang Korban
Digerebek Polisi! Pengedar Tramadol Tangerang Dibekuk, Ratusan Butir Disita
Tragis! Pria Dililit Kawat Ditemukan Tewas di Bojonggede
Terbongkar! Penipuan WO Ayu Puspita Jerat Ratusan Pengantin
Geger! Anak SD Bunuh Ibu Kandung, 43 Adegan Direka Polisi
Sadis! Anak Bunuh Ibu di Medan, Korban Tewas dengan Puluhan Luka Tusuk
Operasi SAR Diperluas! Kapal Tenggelam Labuan Bajo Telan Korban
Darurat! Banjir Bandang Balangan Kalsel, Air Capai Atap Rumah
Darurat Nasional! Bencana Sumatra Tewaskan Ribuan Warga, Korban Terus Bertambah