ATENSI69.ID – Jakarta, Kasus bocah SMP di Magetan memicu perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang anak terikat tangan dan kaki di sebuah bengkel truk. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, pada Kamis (27/11/2025) malam. Anak tersebut diduga mencuri velg truk seharga sekitar Rp120.000 bersama dua temannya sebelum dipergoki warga.
Kapolsek Lembeyan, AKP Rohmadi, membenarkan kejadian itu. “Kondisi anak tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Ponorogo,” ujarnya.
Baca Juga: Mencekam! Kebakaran Apartemen Hong Kong Tewaskan 146 Orang, 9 WNI Jadi Korban
Penganiayaan terhadap Bocah SMP di Magetan Sebelum Diserahkan ke Polisi
Dalam video yang beredar, bocah SMP di Magetan itu terlihat sudah dalam keadaan terikat. Meski pukulan tidak terekam dalam video pendek, hasil pemeriksaan polisi memastikan bahwa kekerasan fisik terjadi sebelum anak tersebut diserahkan ke Polsek Lembeyan.
“Kalau melihat di video, anak itu tidak terlihat dipukuli. Tapi faktanya, dari keterangan dan hasil pemeriksaan, sebelum diserahkan ke Polsek, korban sudah diikat dan dipukuli oleh pemilik bengkel. Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut,” kata Rohmadi.
Polisi menyebutkan total tiga anak terlibat, namun hanya satu yang menjadi korban kekerasan fisik.
Kesaksian Warga dan Kondisi Medis
Seorang saksi, Ardi, mengatakan bengkel tersebut memang sering kemalingan sehingga warga emosi ketika seorang bocah SMP di Magetan tertangkap. “Ngakunya ada tiga pelaku, tapi yang ketangkep satu, dua berhasil lari. Dengar-dengar katanya sudah sering kemalingan bengkel itu, baru kali ini ketangkap,” ujarnya.
Korban kemudian dirujuk ke RS Ponorogo. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa anak tersebut mengalami lebam di beberapa bagian tubuh. “Kalau tulang retak tidak ada, kondisinya lebam-lebam saat dibawa ke sini. Hari ini sudah diperbolehkan pulang,” kata perwakilan RS.
Dugaan Pengeroyokan dan Proses Hukum Bocah SMP di Magetan
Saat ini penyidik Polsek Lembeyan masih mendalami apakah tindak kekerasan dilakukan tunggal oleh pemilik bengkel atau ada warga lain yang ikut melakukan. “Terkait massa atau tidak, yang jelas dari pemeriksaan sementara penganiayaan dilakukan oleh pemilik bengkel. Perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan korban dari rumah sakit,” jelas Rohmadi.
Korban kini menjadi pusat perhatian masyarakat karena masih berstatus anak di bawah umur. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu velg sebagai barang bukti.
Reaksi Aktivis atas Kasus Bocah SMP di Magetan
Kasus bocah SMP di Magetan ini mengundang kritik para aktivis perlindungan anak dan hukum. Mereka menegaskan bahwa siapa pun boleh melaporkan kasus kekerasan terhadap anak, tidak harus orang tua kandung.
“Kalau mau melaporkan itu tidak perlu persetujuan orang tua. Yang penting, dipanggil, mau hadir,” ujar seorang aktivis hukum.
“Perlindungan anak, apalagi korban di bawah umur, itu siapa pun boleh melapor.”
Aktivis lain juga menyoroti tindakan main hakim sendiri. “Kalau warga menangkap tangan pelaku pencurian, seharusnya langsung diserahkan ke aparat. Negara kita negara hukum,” tegasnya.
Kasus Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus ini menyoroti dua pelanggaran sekaligus: pencurian velg truk oleh anak di bawah umur serta penganiayaan terhadap pelaku yang seharusnya mendapatkan perlakuan sesuai hukum.
Perkara ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Lembeyan dan menjadi perhatian luas di masyarakat karena menyangkut keselamatan anak dan larangan tindakan main hakim sendiri.

Tragedi! Dosen Untirta Tewas Ditabrak Truk, Polisi Buru Pelaku
Tragis! Korban Kebakaran Terra Drone Bertambah, Evakuasi Berlangsung Mencekam
Menggemparkan! Banjir Garoga Tapsel Hapus Permukiman dan Putuskan Akses Jalan
Menggemparkan! Banjir Bandang Aceh Utara Picu Krisis 11 Hari Tanpa Listrik
Mengerikan! Banjir Bandang di Aceh Tamiang Hancurkan Rumah Warga
Geger! Kalapas Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing