
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan mejalani sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula hari ini, Jumat (18/7)
ATENSI69.ID – Jakarta, Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan mejalani sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula hari ini, Jumat (18/7).
Putusan akan dibacakan usai Tom menjalani rangkaian persidangan selama empat bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7) malam.
Andi belum mengungkapkan secara spesifik kapan putusan perkara Tom akan dibacakan.
Selama empat bulan terakhir, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tom yang didampingi tim kuasa hukumnya telah menghadirkan berbagai dalil masing-masing.
Jaksa yakin, Tom bersalah melakukan importasi gula dengan membuka keran impor untuk 9 perusahaan swasta.
Jaksa juga yakin Tom bersalah karena melibatkan sejumlah koperasi, alih-alih perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan operasi pasar.
Sementara itu, Tom dan pengacaranya menepis tudingan jaksa. Mereka yakin kebijakan itu tidak menyalahi aturan dan dilakukan demi mengendalikan stok bahan pangan gula di Tanah Air.
Tom juga mengaku tidak menemukan pihak mana yang dirugikan akibat kebijakannya.
Bersama pengacaranya, ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.
“Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
Dalam korupsi impor gula, jaksa menilai Tom bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor secara melawan hukum.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Baca Juga: Viral! Pesawat Jatuh dan Meledak di Bandara London Southend
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
Jaksa menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
Tom Lembong Buka Suara Soal Sidang Vonis

Tom Lembong mengaku siap menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan impor gula.
Ia merasa mempunyai tanggung jawab untuk siap atas segala semua kemungkinan yang akan terjadi. “Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario, saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian jadi semua bisa terjadi,” ucap Tom, Senin.
Ia juga menyampaikan apapun yang menjadi putusan majelis hakim, ia memandang pihaknya telah meraih kemenangan. “Terlepas apa putusuannya, terlepas apa hasil dari persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, saya sangat terharu dan bersyukur,” ujarnya.