ATENSI69.ID – Jakarta, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Mario Dandy dalam perkara pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya, AG. Putusan tersebut memastikan Mario harus menjalani total 18 tahun penjara dari dua perkara berbeda, yakni pencabulan dan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Turis China di Canggu, Polisi Ungkap Fakta
MA Pertegas Penolakan Kasasi Mario Dandy
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menuliskan amar putusan “Tolak” dalam berkas nomor 10825 K/PID.SUS/2025. Dengan demikian, putusan banding yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar tetap berlaku.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang kini berkekuatan tetap setelah kasasi Mario Dandy ditolak.
Pada tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, namun diperberat di tingkat banding menjadi 6 tahun.
Majelis MA juga menolak kasasi jaksa penuntut umum. “JPU tolak, terdakwa tolak,” tertulis dalam amar MA.
Putusan Pencabulan Diambil Setelah Perkara Penganiayaan
Dalam kasus pencabulan, Mario dinyatakan terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut. Vonis ini berdiri terpisah dari perkara penganiayaan David Ozora.
Mario lebih dulu dihukum 12 tahun penjara atas penganiayaan berat yang menyebabkan kerusakan otak permanen pada korban. Ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar.
Dalam putusan itu, hakim menegaskan tidak ada alasan meringankan. “Hal yang meringankan, nihil,” ujar JPU dalam persidangan putusan.
Mobil Rubicon milik Mario yang digunakan dalam peristiwa penganiayaan telah dirampas negara dan dilelang. Hasil lelang sebesar Rp 706 juta diserahkan kepada David.
Selain Mario, dua orang lain juga dihukum:
- AG divonis 3,5 tahun penjara
- Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara
Reaksi dan Fakta di Balik Kasasi Mario Dandy
Juru bicara MA menyatakan penolakan kasasi Mario Dandy telah diputus sejak 13 November 2025. Proses administrasi masih berjalan, namun substansi telah berkekuatan hukum tetap.
“Iya (ditolak),” ujar Yanto ketika ditanya mengenai putusan kasasi.
Putusan ini memastikan total hukuman Mario menjadi 18 tahun:
- 12 tahun untuk penganiayaan
- 6 tahun untuk pencabulan
Mario telah mendapatkan remisi HUT RI dan remisi dasawarsa, masing-masing 3 bulan dan 90 hari, tetapi hal tersebut tidak memengaruhi status hukuman tetapnya setelah kasasi Mario Dandy ditolak.
Latar Belakang Kasus hingga Dampaknya
Kasus Mario Dandy memicu perhatian publik sejak video penganiayaan terhadap David Ozora menyebar luas pada 2023. Perkara itu menyeret nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak dengan harta fantastis. Ketidaksesuaian LHKPN terkait kendaraan Rubicon yang digunakan Mario membuat Rafael ikut disidik dan akhirnya dihukum 14 tahun penjara karena gratifikasi.
AG kemudian melaporkan Mario atas dugaan pencabulan yang terjadi saat ia masih berstatus anak di bawah umur. Laporan tersebut diproses terpisah dari penganiayaan.
Dengan keputusan terbaru, proses hukum jangka panjang ini memasuki babak akhir setelah kasasi Mario Dandy resmi ditolak dan seluruh putusan kini berkekuatan hukum tetap.

Terbongkar! Modus Loker Sragen Jerat Siswi, Pelaku Buang Korban
Terungkap! Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Laka Maut Tol Semarang
Digerebek Polisi! Pengedar Tramadol Tangerang Dibekuk, Ratusan Butir Disita
Tragis! Pria Dililit Kawat Ditemukan Tewas di Bojonggede
Terbongkar! Penipuan WO Ayu Puspita Jerat Ratusan Pengantin
Geger! Anak SD Bunuh Ibu Kandung, 43 Adegan Direka Polisi
Operasi SAR Diperluas! Kapal Tenggelam Labuan Bajo Telan Korban
Darurat! Banjir Bandang Balangan Kalsel, Air Capai Atap Rumah
Darurat Nasional! Bencana Sumatra Tewaskan Ribuan Warga, Korban Terus Bertambah