ATENSI69.ID – Jakarta, Kasus pengeroyokan mata elang Kalibata akan dipaparkan secara resmi oleh kepolisian pada Jumat (12/12/2025) malam di aula Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengungkapan perkara ini mencakup pengeroyokan yang menewaskan satu orang serta kerusuhan lanjutan berupa pembakaran kios dan lapak pedagang di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan polisi telah menata sejumlah barang bukti lengkap dengan keterangan nama para tersangka dan pangkatnya sebagai bagian dari persiapan pemaparan kasus.
Baca Juga: Sadis! Anak Bunuh Ibu di Medan, Korban Tewas dengan Puluhan Luka Tusuk
Barang Bukti Dipajang Polisi
Polisi menampilkan berbagai barang bukti yang dikaitkan langsung dengan para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima unit ponsel, tiga sandal, serta dua pelat nomor kendaraan.
Sebanyak tujuh nama tertera pada daftar barang bukti, yakni A, B, IBB, JLA, AMZ, dan RG yang berpangkat Bripda, serta I yang berpangkat Brigadir. Satu tersangka lain berinisial Q turut disebut, namun tidak dicantumkan pangkatnya.
Di sekitar aula Ditreskrimum, tampak belasan pria asal Indonesia Timur yang mengaku sebagai rekan korban. Mereka hadir untuk menunjukkan solidaritas serta menuntut pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Kronologi Pengeroyokan Mata Elang Kalibata di Sekitar TMP
Peristiwa pengeroyokan mata elang Kalibata terjadi pada Kamis (11/12/2025) sore di Jalan Raya Kalibata, tepat di depan gerbang TMP Kalibata. Kejadian bermula saat dua pria yang diduga berprofesi sebagai mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur.
Tak lama kemudian, lima orang keluar dari sebuah mobil dan langsung menganiaya kedua pria tersebut. Berdasarkan keterangan warga, para korban dipukuli secara brutal hingga diseret ke pinggir jalan.
Akibat pengeroyokan tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan intensif.
Picu Kerusuhan dan Pembakaran
Kematian korban dalam kasus pengeroyokan mata elang Kalibata memicu kemarahan rekan-rekannya. Pada Kamis malam, sekitar 100 orang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan perusakan serta pembakaran warung dan kios pedagang di sekitar TMP Kalibata.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa kepolisian menangani dua perkara sekaligus, yakni pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap pelaku pada kedua peristiwa tersebut.”
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat, baik dalam aksi penganiayaan maupun perusakan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Enam Tersangka Pengeroyokan Mata Elang Kalibata Anggota Polri
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan mata elang Kalibata. Keenam tersangka diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan.”
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, mereka juga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.
“Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi Polri.”
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Mata Elang Kalibata
Hingga saat ini, motif di balik pengeroyokan mata elang Kalibata masih didalami. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan antara para pelaku dan pengendara sepeda motor yang sebelumnya dihentikan korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, termasuk sengketa kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tragedi! Dosen Untirta Tewas Ditabrak Truk, Polisi Buru Pelaku
Tragis! Korban Kebakaran Terra Drone Bertambah, Evakuasi Berlangsung Mencekam
Menggemparkan! Banjir Garoga Tapsel Hapus Permukiman dan Putuskan Akses Jalan
Menggemparkan! Banjir Bandang Aceh Utara Picu Krisis 11 Hari Tanpa Listrik
Mengerikan! Banjir Bandang di Aceh Tamiang Hancurkan Rumah Warga
Geger! Kalapas Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Darurat! Gempa Jepang Picu Peringatan Tsunami
Terungkap! Pengeroyokan Mata Elang Kalibata Libatkan Polisi
Sadis! Anak Bunuh Ibu di Medan, Korban Tewas dengan Puluhan Luka Tusuk
Terungkap! Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang dalam Hitungan Menit