
Kasus pemerkosaan dan pencabulan anak 14 taun di Pasuruan terungkap, 7 pelaku termasuk ayah kandung korban akhirnya ditangkap polisi
ATENSI69.ID – Jakarta, Polres Pasuruan menetapkan 7 tersangka kasus pemerkosaan dan pencabutan terhadap SA, anak perempuan berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Salah satu tersangka adalah ayah korban.
Dari 7 orang tersangka itu, 5 orang diduga melakukan pemerkosaan sedangkan 2 lainnya diduga melakukan pencabulan. Lima tersangka pemerkosaan itu yakni ST (44), EM (30), IM (45), SU (72), dan PO (36).
Mirisnya, dari 5 tersangka yang memerkosa korban ini salah satu di antaranya adalah ayah kandung korban, yakni ST.
“ST ayah kandung korban,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/7).
Adimas menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban itu dilakukan para tersangka dalam kurun waktu hampir setahun.
“Waktu persetubuhan dan pencabulan dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025,” kata Adimas.
Khusus untuk ST, ayah korban, Adimas menyebut bahwa pria itu dengan tega memerkosa anaknya sendiri sebanyak 4 kali sejak April hingga Juni 2025.
Baca Juga: Piala AFF U-23 2025: Indonesia vs Malaysia
Pengakuan Pelaku Pencabulan Pasuruan: Hawa Nafsu Jadi Alasan
Pengakuan tersangka tega melakukan tindakan bejat tersebut karena mengikuti hawa nafsu.
Setelah melakukan hal itu, para tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Kasus ini masih terus dikembangkan, kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat. “Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi,” ucapnya.
Polisi telah menyita pakaian korban dan pakaian para tersangka sebagai barang bukti.
Hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang makin menguatkan dugaan tindak pidana serius.
Kelima pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Amukan Warga

Sebuah video menampilkan polisi menjemput terduga pelaku pencabulan viral di media sosial.
Dalam video tampak polisi menjemput dan mengamankan terduga pelaku pencabulan secara bergilir seorang anak berusia 14 tahun. Sementara itu, ratusan warga tampak meneriaki dan hendak menyerang para pelaku.
Dengan pengawalan yang ketat, para pelaku kemudian dibawa ke dalam. Meski demikian, warga tampak terus mengejar, meneriaki bahkan hendak menyerang pelaku.
Kasus dugaan pencabulan itu sendiri diketahui telah menjadi bahan pembicaraan warga setempat selama satu minggu terakhir. Pihak polisi juga melakukan penyelidikan.

“Ibu korban didampingi sejumlah pihak sudah melaporkan kasus tersebut. Penyidik juga tengah melakukan proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Sabtu (19/7).
Namun untuk menghindari tindakan kekerasan dari warga, polisi kemudian menjemput para terduga pelaku dari rumahnya masing-masing.
“Penanganan kasus ini kan membutuhkan proses. Nah warga tidak sabar,” ujar Joko.
Menurut Joko, penjemputan para terduga pelaku itu karena pihaknya menerima informasi pada Jumat (18/7), ada potensi warga akan melakukan main hakim.