ATENSI69.ID – Jakarta, Roti O Tolak Tunai ramai dibahas publik setelah video di media sosial memperlihatkan seorang lansia tidak bisa membeli roti karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai disebut hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS. Kejadian itu memicu protes dari seorang pria di lokasi dan membuka diskusi luas tentang kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Baca Juga: Maut di Jakut! Kecelakaan Truk Besi Tewaskan Sopir dan Kernet Terjepit
Manajemen Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Cashless
Menanggapi polemik, manajemen Roti’O menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi. Pihaknya menyebut kebijakan transaksi non-tunai di sejumlah outlet diterapkan untuk mempermudah layanan sekaligus memberikan akses promo dan potongan harga bagi pelanggan.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen Roti’O dalam pernyataan resminya.
Manajemen juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan lebih baik dan lebih peka terhadap kondisi pelanggan di lapangan.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui Instagram resmi @rotio.indonesia, dikutip Senin (22/12/2025).
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” imbuhnya.
Roti O Tolak Tunai Disorot Bank Indonesia: Rupiah Wajib Diterima
BI juga menyampaikan bahwa meski pembayaran non-tunai terus didorong karena cepat, aman, dan efisien, uang tunai masih diperlukan. Alasannya berkaitan dengan keragaman demografi, kondisi geografis, serta keterbatasan teknologi, terutama bagi kelompok tertentu seperti lansia.
Tuai Kritik Pemerhati Konsumen
“Menjadikan QRIS sebagai satu-satunya sarana transaksi dan menolak uang cash jelas tidak dibenarkan, baik dari sisi regulasi maupun sosiologis,” ujar Tulus, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa uang tunai adalah alat pembayaran yang sah, dan dari sisi sosial, transaksi tunai masih dominan—terutama di kelompok lanjut usia dan masyarakat dengan literasi digital terbatas.
“Oleh sebab itu, menolak transaksi dengan uang cash adalah tindakan yang melanggar ketentuan, baik dalam konteks UU tentang Uang maupun UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Operasi SAR Diperluas! Kapal Tenggelam Labuan Bajo Telan Korban
Darurat! Banjir Bandang Balangan Kalsel, Air Capai Atap Rumah
Heboh Jakarta Utara! Bangunan Parkir Ambruk Timpa Kendaraan
Darurat Nasional! Banjir Sumatera Tewaskan Ribuan Warga
Mencekam! Banjir Bandang Guci Tegal Bikin Pengunjung Panik
Terungkap! Pengeroyokan Mata Elang Kalibata Libatkan Polisi
Terbongkar! Modus Loker Sragen Jerat Siswi, Pelaku Buang Korban
Darurat Nasional! Bencana Sumatra Tewaskan Ribuan Warga, Korban Terus Bertambah