ATENSI69.ID – Jakarta, Kasus Mak Gadih Ratu Narkoba Riau kini memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Wanita bernama lengkap Nurhasanah alias Mak Gadih itu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) bersama barang bukti berupa aset senilai Rp5,42 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (27/10/2025). “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya berkas dan barang bukti ke Kejari Inhu, Mak Gadih tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Kecelakaan KA Harina Semarang! Truk Trailer Hancur, Jalur Macet Total
Mak Gadih Ratu Narkoba Riau Dijerat TPPU
Mak Gadih dijerat dengan pasal TPPU setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika. Ia ditangkap pada Februari 2025 di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Penyidik mengungkap bahwa wanita berusia 66 tahun ini telah menjalankan bisnis narkoba selama bertahun-tahun. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah, di antaranya lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, dan satu unit mobil Honda CRV tanpa pelat nomor.
“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” jelas Fahrian.
Dari Bandar Narkoba ke Tersangka Pencucian Uang

Kasus TPPU yang menjerat mak gadih “Ratu Narkoba” Riau merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan lama yang dilakukan Polres Inhu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyebut pihaknya sudah menyita aset bernilai miliaran yang terbukti terkait dengan kejahatan narkoba.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Putu.
Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan. “Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” katanya.


Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang di Tol, Kronologinya Mengerikan
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Hukuman Penjara Makin Berat
Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro: Mantan Sopir Jadi Tersangka Utama
Pembacokan di Koja Gegerkan Jakarta Utara, Tiga Anak Pengamen Ondel-Ondel Ditangkap Polisi
Wanita Open BO Tewas di Hotel Sidoarjo, Pelaku Panik Usai Kencan Dua Kali
Tiga Perampok Nenek di Magetan Diringkus Polisi, Gunakan Modus Tanya Alamat
Tragedi! Dosen Untirta Tewas Ditabrak Truk, Polisi Buru Pelaku
Tragis! Korban Kebakaran Terra Drone Bertambah, Evakuasi Berlangsung Mencekam
Menggemparkan! Banjir Garoga Tapsel Hapus Permukiman dan Putuskan Akses Jalan
Menggemparkan! Banjir Bandang Aceh Utara Picu Krisis 11 Hari Tanpa Listrik