ATENSI69.ID – Jakarta, Kasus wanita open BO tewas di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo, akhirnya diungkap kepolisian setelah tersangka Febri Latif Bimo Nugroho (28) diamankan. Korban berinisial SS (32), perempuan asal Subang, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi wajah tertutup bantal pada Jumat (14/11/2025) dini hari. Pelaku yang ketakutan karena tidak membawa uang untuk membayar jasa korban nekat menghabisi nyawanya.
Baca Juga: Longsor Banjarnegara 26 Korban Masih Dicari, Evakuasi Terkendala Cuaca dan Medan Berat
Awal Pertemuan hingga Konflik
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di Hotel Global Inn dengan tarif Rp 4,5 juta untuk tiga kali hubungan intim. Pertemuan sempat batal karena hujan deras, namun keduanya sepakat melanjutkan pada Kamis malam (13/11/2025).
Mereka berbincang dan melakukan hubungan intim dua kali, lalu tertidur. Pelaku terbangun sekitar pukul 01.00 WIB dan panik karena tidak membawa uang sama sekali. Dalam kondisi gelisah dan takut ditagih, ia merencanakan pembunuhan.
“Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan pada saat bersamaan, membekap wajah korban dengan bantal menggunakan tangan kiri. Perbuatan itu berlangsung sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak lagi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.
Detik-detik Penangkapan Pelaku Setelah Wanita Open BO Tewas
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku bergegas meninggalkan kamar. Namun teman korban yang datang menjemput menemukan SS tergeletak dengan wajah tertutup bantal dan langsung meminta bantuan pihak hotel.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi. Pelaku yang mencoba kabur lewat area parkir berhasil diamankan petugas hotel sebelum diserahkan ke aparat.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi, bukti permulaan, dan hasil visum. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Christian.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Tersangka mengaku membunuh karena panik tidak memiliki uang untuk membayar kesepakatan layanan korban. Ia tidak berniat sebelumnya, namun ketakutan membuatnya gelap mata.
Pelaku awalnya mencoba menyangkal, tetapi setelah dihadapkan pada barang bukti dan keterangan saksi, ia mengakui tindakannya.
“Ini adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek Gedangan AKP Anak Agung Gede Putra Wisnama.
Jenazah korban sempat dibawa ke RS Sheila Medika namun tidak tertolong sebelum kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Porong.
Polisi Tetapkan Pasal Berat dalam Kasus Wanita Open BO Tewas
Febri Latif Bimo Nugroho kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami apakah pelaku memang sengaja tidak membawa uang atau tindakan tersebut spontan akibat panik. Rekaman CCTV, jejak percakapan MiChat, dan barang bukti lain masih dianalisis untuk memperkuat rekonstruksi kejadian.

Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang di Tol, Kronologinya Mengerikan
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Hukuman Penjara Makin Berat
Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro: Mantan Sopir Jadi Tersangka Utama
Pembacokan di Koja Gegerkan Jakarta Utara, Tiga Anak Pengamen Ondel-Ondel Ditangkap Polisi
Tiga Perampok Nenek di Magetan Diringkus Polisi, Gunakan Modus Tanya Alamat
Pelajar Tawuran di Jakarta Selatan, 14 Orang Ditangkap di Pesanggrahan
Tragedi! Dosen Untirta Tewas Ditabrak Truk, Polisi Buru Pelaku
Tragis! Korban Kebakaran Terra Drone Bertambah, Evakuasi Berlangsung Mencekam
Menggemparkan! Banjir Garoga Tapsel Hapus Permukiman dan Putuskan Akses Jalan
Menggemparkan! Banjir Bandang Aceh Utara Picu Krisis 11 Hari Tanpa Listrik